Nicholas John Hyam, warga negara Inggris, harus
menelan pil pahit lantaran uangnya raib ketika hendak membeli tanah di
Bali. Nicholas menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan
oleh seorang pengacara berinisial RDW.
Tidak
tanggung-tanggung, Hyam harus rela kehilangan uang sebesar Rp4 miliar
dari total rencana pembelian tanah seluas dua hektar di Desa Buduk,
Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Kasus itu kini sudah masuk ke
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Selasa 28 Februari 2012, kasus itu
kembali disidangkan.
Saat itu korban yang berkenalan dengan
RDW selaku kuasanya dalam proses jual beli tanah meminta bantuannya
untuk melakukan berbagai proses transaksi jual beli tanah.
"Harga keseluruhan berdasarkan bukti transfer diketahui jika korban
mentransfer sebanyak Rp37 miliar. Namun uang tersebut tidak semuanya
disetor kepada penjual atau pihak kedua bernama Reinta Sortaria
Situmorang," ujar Komite Nasional Penyelamatan Aset Negara yang juga
wakil korban, I Gede Budiasa, di PN Denpasar, Selasa 28 Februari 2012.
Karena
uang yang diserahkan kepada Reinta tidak sesuai angka yang disepakati,
maka uang tersebut tidak disetorkan kepada pemilik tanah dan disimpan
oleh Reinta. Akibatnya, pemilik tanah yang katanya WN Jepang menyandera
seorang anak Reinta. Reinta akhirnya menyerahkan uang tersebut kepada
pihak penjual. Tetapi persoalan itu tak selesai lantaran korban hingga
saat ini tak bisa menguasai tanah yang dibelinya. Korban akhirnya
menuntut RDW ke meja hijau dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Budiasa
menegaskan, selain mempersoalkan kasus hukum yang ada, sebenarnya yang
menjadi rugi adalah masyarakat Bali. "Investor asing yang mau
berinvestasi di Bali menjadi terhalang, berpikir dua kali. Yang rugi
adalag masyarakat Bali sendiri," ujarnya.
Padahal di atas
tanah seluas 2 hektar tersebut sebenarnya akan dibangun 400 villa.
"Tinggal dikali saja, berapa tenaga kerja yang bisa diserap dari
investasi tersebut, mulai dari proses pengerjaan hingga villa tersebut
operasional," ujarnya.
Pihaknya akan memperjuangkan kasus
tersebut biar selesai dan investasi segera berjalan. Persidangan yang
memasuki keterangan saksi-saksi itu akan dilanjutkan pekan depan.
~VIVAnews
No comments:
Post a Comment