see and follow see and follow see and follow ::::::::: INNERLIGHT and INNERSOUND
Saturday, May 26, 2012
Apa Khabar RUU Pangan ?
Salah satu faktor penyebab terhambat nya penyelesaian Rencana Undang Undang Pangan adalah karena ada nya perbedaan kepentingan antara pihak legislatif dengan eksekutif terkait bentuk kelembagaan pangan. Hal ini sebetul nya tidak perlu terjadi, sekira nya masing-masing pihak mampu berkompromi demi kepentingan yang lebih luas. Terlebih-lebih sekarang ini kita sedang menghadapi ancaman pangan yang cukup serius, baik itu yang erat hubungan dengan anomali iklim atau pun dengan ada nya alih fungsi lahan pertanian yang semakin membabi-buta.
Sikap "menunda" atau menghambat penyelesaian RUU Pangan hanya dikarenakan oleh ada nya perbedaan persepsi atas kelembagaan pangan, pada dasar nya merupakan sebuah "pengkhianatan" atas aspirasi rakyat, khusus nya kelompok masyarakat yang menuntut segera dituntaskan nya RUU Pangan itu sendiri. Sebagai warga bangsa yang mendambakan ada nya UU Pangan yang baru, dimana di dalam nya ada semangat "desentralisasi", tentu kita akan mengutuk jika dalam pembahasan nya, terekam ada nya hal-hal yang bertabrakan dengan cita-cita mulia pembangunan pangan itu sendiri.
Kita memang tidak boleh main-main dengan urusan pangan. Pemerintah sendiri, malah telah menetapkan Ketahanan Pangan sebagai urusan wajib yang harus mendapat penanganan dan pengelolaan secara serius. Oleh karena itu, agar ancaman ketahanan pangan tidak berubah menjadi malapetaka bagi kehidupan, tentu nya dalam tempo yang sesingkat-singkat nya kita harus merampungkan RUU Pangan menjadi UU Pangan, yang nafas nya berbeda dengan UU Pangan No 7/1996 itu sendiri.
Dalam RUU Pangan yang kini sedang "dead-lock" itu, memang mengedepan semangat untuk memposisikan "kedaulatan pangan" sebagai salah satu madhab perpanganan yang patut memperoleh tempat khusus dalam pengembangan pangan di negeri ini. RUU Pangan juga mengusulkan agar peran dunia usaha semakin ditingkatkan dalam pengelolaan pangan di daerah. Bersama-sama dengan Bulog, dunia usaha dituntut untuk mampu menjadi mitra yang baik, khusus nya dalam pengadaan dan penyaluran bahan pangan pokok masyarakat.
Selain itu, RUU Pangan juga menawarkan ada nya pembelaan yang lebih tajam dalam melakukan perlindungan dan pemberdayaan kepada para petani pangan. Dalam hal "Perdagangan Pangan" misal nya, disana jelas terekam ada nya keinginan untuk mengatur bagaimana impor pangan, terutama buah-buahan dan sayuran dapat dikendalikan secara lebih bertanggungjawab. Membanjir nya buah impor dan sayuran impor yang sekarang ini tengah kita hadapi, diharapkan setelah terbit nya UU Pangan yang baru ini, bakal dapat diatur secara lebih baik. Termasuk bagaimana kita bersikap dalam menghadapi Pasar Bebas Asean yang bakal dimulai pada tahun 2015 mendatang.
"Mandeg" nya pembahasan RUU Pangan, sudah saat nya dihentikan. Kita ingin agar para Wakil Rakyat yang selama ini menggodok RUU Pangan, segera bangkit dan kembali ingat atas pesan-pesan rakyat yang disampaikan. Dead-lock nya RUU Pangan, janganlah dijadikan alat untuk melakukan "posisi tawar" demi kepentingan politik sesaat, namun sesuai dengan tugas dan tanggungjawab Wakil Rakyat sendiri, maka kemandegan pembahasan itu mestilah segera dihentikan. Buktikan bahwa para Wakil Rakyat selalu berada di pihak rakyat. Dan jangan sekali-kali para Wakil Rakyat malah mengkhianati aspirasi rakyat nya sendiri. ~SUARA RAKYAT
Labels:
ECONOMY/POLITIC
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment