Industri Bir Minta Tambahan Kuota Produksi
Suhendra - detikFinance
Juru bicara Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Ipung Nimpuno mengatakan imbas dari kondisi itu berdampak pada munculnya produksi minuman keras oplosan termasuk peningkatan jumlah impor ilegal.
"Industri alkohol kapasitas produksinya dikuota, di industri ada kuota kapasitas produksi. Yaitu maksimal sampai mentok dikuota masing-masing pabrik," katanya
Ia mengilustrasikan dampak pembatasan kuota produksi bir dapat dilihat dari jenis minuman alokohol C yang dibatasi hanya 24.500 liter. Namun berdasarkan survei pasar angka yang diserap untuk jenis minuman itu mencapai 476.000 liter.
"Yang paling mungkin kuota sekarang masih belum berubah, mestinya demand dari tahun ke tahun naik, kalau produksi sesuai siapa yang menutup, kita perkirakan dari produk pararel (oplosan dan impor ilegal)," katanya.
Ipung juga mencatat selama adanya kenaikan cukai minuman beralkohol 1 April 2010 lalu telah terjadi peristiwa 250 orang meninggal karena minuman keras oplosan. Angka itu jauh lebih besar dibandingkan tahun 2009 lalu yang hanya 70 orang.
"Angka ini belum yang tak ter-cover media," katanya.
Ia mengatakan pemerintah harus meningkatkan kuota produksi bir untuk mencegah penyelundupan impor maupun minuman oplosan. Selain itu, peningkatan kuota produksi secara langsung akan meningkatkan penerimaan negara.
Seperti diketahui kenaikan tarif cukai minuman alkohol telah diatur dalam PMK No 62/PMK.011/2010 mengenai pengenaan cukai terhadap etil alkohol per 1 April 2010.
Cukai minol golongan A (maksimal alkohol 5%) naik dari Rp 3.500 menjadi Rp 11.000 per liter. Untuk golongan B (kadar alkohol 5-20%) naik dari Rp 10.000 menjadi Rp 30.000 per liter, sedangkan golongan C (alkohol diatas 20%) naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 75.000 per liter.
Industri bir di Indonesia yang terdiri beberapa produsen bir yaitu Angker, Bintang, Balihai. Total kuota produksi pabrikan bir itu mencapai 2 juta hekto liter per tahun.
No comments:
Post a Comment