Friday, November 25, 2011

Bisnis Pasal Undang-Undang...!!!

Seorang Mahfud MD, tentu tidak akan sembarangan mengumbar pernyataan di depan publik jika apa yang disampaikan nya itu tidak berbasis pada data yang benar. Pernyataan soal "jual beli" Pasal dalam pembuatan sebuah Undang Undang, tentu saja membuat beberapa anggota DPR menjadi kebakaran jenggot dan mencoba memberi tafsir masing-masing terhadap apa yang dikemukakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi diatas. Persoalan nya adalah apakah para anggota DPR akan menyatakan tidak ada jual beli Pasal dalam pembuatan sebuah Undang-Undang, jika Pengadilan sendiri sudah memutuskan dan membenarkan ada nya jual beli Pasal dalam perancangan sebuah Undang Undang.


   Memang, tidak semua Undang Undang bakal dijual-belikan. Boleh jadi, cuma beberapa Undang Undang saja yang Pasal nya dibisniskan. Untuk itu sebuah kekeliruan besar jika pernyataan Mahfud MD diatas dipersepsikan bahwa semua pembuatan Undang Undang dibisniskan. Namun, sebuah kesalahan fatal juga jika apa yang dibewarakan Mahfud MD dipersepsikan sebagai "pepesan kosong" seorang Ketua Mahkamah Konstitusi semata. Terlepas dari pro dan kontra terhadap apa yang dikemukakan Mahfud MD, tentu nya kita sepakat jika "bola" yang dilemparkan Ketua MK diatas, penting untuk dicermati dan dijadikan bahan penelaahan kita bersama.

   Dalam beberapa hari belakangan ini, beberapa anggota DPR, memang terlihat telah dijadikan sasaran tembak. Pertama adalah tudingan Busro Muqodas, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan ada diantara para wakil rakyat yang bergaya hidup mewah dan kemudian mengedepan lewat jargon "hedonis" anggota DPR. Lalu, kini muncul pernyataan Mahfud HD, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan telah terjadi jual beli Pasal dalam Undang Undang. Dua tudingan ini betul-betul sangat menyakitkan, dan tentu saja akan dapat menurunkan kredibilitas DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat..

   Setelah dihujani oleh dua tokoh nasional yang nota bene juga simbol dari Lembaga Negara (KPK dan MK), mesti nya para anggota DPR segera berkaca dan memandang diri nya dengan penuh kejujuran untuk secara jantan menyatakan siapa sebetul nya saya ini ? Pantaskah saya menyebut diri selaku Wakil Rakyat, padahal selama ini saya sangat jarang berkantor di Senayan ? Haruskah saya merasa bangga menjadi Wakil Rakyat, padahal saya sendiri sering mangkir dalam persidangan ? Dan yang tak kalah menarik nya untuk dihayati adalah sikap seperti apa yang harus saya lakukan tatkala diumumkan tentang siapa-siapa saja diantara para Wakil rakyat periode 2008-2013 yang jarang berkantor di Senayan ?

   Apa yang disajikan Mahfud MD ke publik, sebaik nya jangan dipandang sebagai pemikiran yang tidak memiliki makna apa-apa. Kalimat ini sangat penting untuk disimak, karena sebagaimana yang diakui oleh Ketua MK sendiri, apa yang disampaikan nya terkait dengan jual beli Pasal ketika sedang membuat Undang Undang, bukanlah sesuatu yang tanpa dasar. Mahfud MD malah mempertegas bahwa bukti pengadilan nya sudah ada. Justru yang perlu ditindak-lanjuti lebih jauh adalah Undang Undang apa yang Pasal nya dibisniskan ? Apakah hilang nya Pasal tertentu dalam sebuah pembuatan Undang Undang, sebut saja kasus Pasal Tembakau, ada kaitan nya dengan pihak lain yang memiliki keuntungan sekira nya mereka itu mampu membeli Pasal sebuah Undang Undang ?

   Selaku anak bangsa yang ingin memelihara dan menjaga nilai-nilai kebenaran dan kejujuran, tentu kita dapat menilai bahwa praktek jual beli Pasal dalam pembuatan sebuah Undang Undang, bukanlah sebuah perilaku yang terpuji. Bukan saja hal yang demikian memperlihatkan betapa gampang nya para wakil rakyat "dibeli" oleh kelompok kepentingan tertentu, namun di sisi yang lain, bisnis Pasal Undang Undang pada hakekat nya merupakan sikap yang tidak senafas dengan cita-cita perjuangan bangsa. Bahkan tidak salah pula jika kita katakan mereka yang melakukan jual beli Pasal dalam pembuatan sebuah Undang Undang adalah para pelacur politik. Itu pun kalau tidak senang dengan julukan pengkhianat. ~SUARA RAKYAT

No comments: