Seorang Mahfud MD, tentu tidak akan sembarangan mengumbar
pernyataan di depan publik jika apa yang disampaikan nya itu tidak
berbasis pada data yang benar. Pernyataan soal "jual beli" Pasal dalam
pembuatan sebuah Undang Undang, tentu saja membuat beberapa anggota DPR
menjadi kebakaran jenggot dan mencoba memberi tafsir masing-masing
terhadap apa yang dikemukakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi diatas.
Persoalan nya adalah apakah para anggota DPR akan menyatakan tidak ada
jual beli Pasal dalam pembuatan sebuah Undang-Undang, jika Pengadilan
sendiri sudah memutuskan dan membenarkan ada nya jual beli Pasal dalam
perancangan sebuah Undang Undang.
Memang, tidak semua
Undang Undang bakal dijual-belikan. Boleh jadi, cuma beberapa Undang
Undang saja yang Pasal nya dibisniskan. Untuk itu sebuah kekeliruan
besar jika pernyataan Mahfud MD diatas dipersepsikan bahwa semua
pembuatan Undang Undang dibisniskan. Namun, sebuah kesalahan fatal juga
jika apa yang dibewarakan Mahfud MD dipersepsikan sebagai "pepesan kosong"
seorang Ketua Mahkamah Konstitusi semata. Terlepas dari pro dan kontra
terhadap apa yang dikemukakan Mahfud MD, tentu nya kita sepakat jika
"bola" yang dilemparkan Ketua MK diatas, penting untuk dicermati dan
dijadikan bahan penelaahan kita bersama.
Dalam
beberapa hari belakangan ini, beberapa anggota DPR, memang terlihat
telah dijadikan sasaran tembak. Pertama adalah tudingan Busro Muqodas,
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan ada diantara
para wakil rakyat yang bergaya hidup mewah dan kemudian mengedepan
lewat jargon "hedonis" anggota DPR. Lalu, kini muncul
pernyataan Mahfud HD, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan
telah terjadi jual beli Pasal dalam Undang Undang. Dua tudingan ini
betul-betul sangat menyakitkan, dan tentu saja akan dapat menurunkan
kredibilitas DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat..
Setelah dihujani oleh dua tokoh nasional yang nota bene juga simbol
dari Lembaga Negara (KPK dan MK), mesti nya para anggota DPR segera
berkaca dan memandang diri nya dengan penuh kejujuran untuk secara
jantan menyatakan siapa sebetul nya saya ini ? Pantaskah saya menyebut
diri selaku Wakil Rakyat, padahal selama ini saya sangat jarang
berkantor di Senayan ? Haruskah saya merasa bangga menjadi Wakil
Rakyat, padahal saya sendiri sering mangkir dalam persidangan ? Dan
yang tak kalah menarik nya untuk dihayati adalah sikap seperti apa yang
harus saya lakukan tatkala diumumkan tentang siapa-siapa saja diantara
para Wakil rakyat periode 2008-2013 yang jarang berkantor di Senayan ?
Apa yang disajikan Mahfud MD ke publik, sebaik nya jangan dipandang
sebagai pemikiran yang tidak memiliki makna apa-apa. Kalimat ini sangat
penting untuk disimak, karena sebagaimana yang diakui oleh Ketua MK
sendiri, apa yang disampaikan nya terkait dengan jual beli Pasal ketika
sedang membuat Undang Undang, bukanlah sesuatu yang tanpa dasar. Mahfud
MD malah mempertegas bahwa bukti pengadilan nya sudah ada. Justru yang
perlu ditindak-lanjuti lebih jauh adalah Undang Undang apa yang Pasal
nya dibisniskan ? Apakah hilang nya Pasal tertentu dalam sebuah
pembuatan Undang Undang, sebut saja kasus Pasal Tembakau, ada kaitan
nya dengan pihak lain yang memiliki keuntungan sekira nya mereka itu
mampu membeli Pasal sebuah Undang Undang ?
Selaku anak
bangsa yang ingin memelihara dan menjaga nilai-nilai kebenaran dan
kejujuran, tentu kita dapat menilai bahwa praktek jual beli Pasal dalam
pembuatan sebuah Undang Undang, bukanlah sebuah perilaku yang terpuji.
Bukan saja hal yang demikian memperlihatkan betapa gampang nya para
wakil rakyat "dibeli" oleh kelompok kepentingan tertentu,
namun di sisi yang lain, bisnis Pasal Undang Undang pada hakekat nya
merupakan sikap yang tidak senafas dengan cita-cita perjuangan bangsa.
Bahkan tidak salah pula jika kita katakan mereka yang melakukan jual
beli Pasal dalam pembuatan sebuah Undang Undang adalah para pelacur
politik. Itu pun kalau tidak senang dengan julukan pengkhianat. ~SUARA RAKYAT
No comments:
Post a Comment