Friday, November 25, 2011

Jaksa Nakal...???

Apa beda nya Jaksa "nakal" dengan Hakim "nakal" ? Pertanyaan ini cukup menarik untuk dicermati, karena baik Jaksa "nakal" mau pun Hakim "nakal", ke dua nya adalah profesi, yang di mata masyarakat memiliki kesan dan kenangan tersendiri. Oleh karena itu, ketika terdengar kabar tentang ada nya seorang jaksa yang "ketangkap basah" menerima uang yang disimpan dalam amplop cokelat oleh KPK, maka tidaklah terlampau berlebihan bila kejadian ini betul-betul merupakan sebuah tamparan yang menyakitkan bagi Aparat Kejaksanaan.

    Citra aparat penegak hukum, lagi-lagi tercoreng, karena ulah dan perilaku sang oknum yang tidak mampu mengendalikan hawa nafsu pribadi nya. Setelah beberapa tahun lalu kita dikejutkan oleh kelakuan Jaksa Urip yang terlibat dalam kasus Artalyta, kemudian muncul nya kasus Jaksa Dwi Seno yang dituding terlibat kasus siap, kini muncul pula kasus suap di Kejari Cibinong, Bogoe, yang melibatkan Jaksa Sistoyo yang menurut berita sedang disiapkan untuk menjadi seorang "calon Kejari". Padahal sebagaimana yang kita ketahui, sejak perang melawan korupsi digaungkan Pemerintahan Sby-Boediono, sudah lebih dari 100 orang Jaksa yang ditindak dan sekitar 29 orang Jaksa sudah di pecat dengan tidak hormat.


    Pada sisi lain, kita sangat maklum bahwa Jaksa juga adalah seorang manusia. Jaksa bukan malaikat. Sebagai manusia biasa, tentu Jaksa akan terikat dengan kodrati nya yang tak luput dari kelemahan dan kekurangan nya. Hanya, dibandingkan dengan Jaksa yang berperilaku buruk, kita tetap percaya bahwa di negeri ini masih lebih banyak Jaksa-Jaksa yang tetap memegang kehormatan dan tanggungjawab nya dengan amanah. Muncul nya istilah Jaksa "nakal", boleh jadi hal ini sebagai perumpamaan atas gambaran tentang bagaimana sesungguh nya sosok Jaksa di negara kita. Selain ada Jaksa "nakal", pasti ada Jaksa yang baik dan taat pada Sumpah Sakti nya.

   Jati diri seorang Jaksa, tentu bakal berbeda dengan jati diri seorang Pengacara, atau pun jati diri seorang Hakim. Tugas dan tanggungjawab Jaksa adalah melakukan pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap seseorang yang tersangkut dengan urusan hukum. Dalam sebuah proses Pengadilan, hanya Jaksa yang memiliki kewenangan untuk menetapkan berapa lama tuntutan harus dijatuhkan. Jaksa inilah yang berhak untuk menuntut seseorang dengan tuntutan 20 tahun atau cukup hanya dengan tuntutan 1 tahun saja.

     Pengacara sendiri, memiliki kewajiban untuk melakukan pembelaan terhadap orang yang dituntut oleh Jaksa, karena dinilai telah melakukan tindak kejahatan dan diduga melanggar hukum, khusus nya yang terkait dengan urusan pidana korupsi atau pidana lain nya. Pengacara inilah yang diharapkan bakal mendampingi dan memberi advis terhadap tersangka selama proses persidangan berlangsung. Sebagai sebuah profesi yang memiliki kode etik tertentu, tentu nya setiap orang yang telah mendapat serifikat Pengacara, mesti nya mampu memelihara dan menjaga janji setia seorang advokat sebagaimana yang tersurat dalam kode etik tersebut.

    Sedangkan seorang Hakim sendiri, dalam proses pengadilan di negeri ini, telah diberi tugas dan tanggungjawab untuk "mengetuk palu" sebagai putusan Pengadilan. Seorang Hakim dalam menetapkan putusan, biasa nya akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum di persidangan, sekaligus juga dengan mengindahkan nilai-nilai keadilan. Hakim, Jaksa dan Pengacara, betul-betul telah dimintakan untuk tampil menjadi "pendekar hukum" yang bakal menentukan sampai sejauh mana hukum dan keadilan itu dapat ditegakan di atas tanah merdeka ini.

    Pertanyaan nya adalah andai kita mendengar soal Jaksa "nakal", apakah di sekitar kita bakal ditemukan juga ada nya Hakim "nakal" dan Pengacara "nakal" ? Jawaban nya tegas : ada !
 "Kenakalan" Hakim, Jaksa dan Pengacara yang sering mengedepan dalam kehidupan sehari-hari, disebut dengan istilah "mafia peradilan". Inti nya, dengan ada nya mafia semacam ini, "vonis" Pengadilan dapat diputuskan "secara adat" di luar panggung Pengadilan. Sedangkan proses Pengadilan nya sendiri tak ubah nya seperti Panggung Sandiwara saja.

     Jika di masa lalu suasana ini sempat tumbuh dan berkembang dalam dunia peradilan kita, namun sejak Pemerintahan Sby-Kalla dan dilanjutkan Sby-Boediono, mesti nya kita tidak mengalami lagi ada nya mafia peradilan. Sebab, Presiden Sby sendiri telah memberi teladan yang baik soal pemberantasan korupsi ini, yakni dengan "membiarkan" sang besan nya sendiri untuk menjadi penghuni Hotel Pordeo. Arti nya, Pemerintah memang tidak main-main dengan pemberantasan korupsi. Bahkan dalam salah satu Pidato nya, Presiden Sby berjanji bahwa diri nya bakal berdiri tegak dan berada di garda depan untuk memerangi korupsi ini.

   Mudah-mudahan ke depan kita tidak akan mendengar atau membaca berita di media tentang tertangkap nya Jaksa "nakal" ini. ~SUARA RAKYAT

No comments: