9 Desember disepakati sebagai Hari Anti Korupsi. Sebagaimana lazim
nya sebuah peringatan, maka dalam Hari Anti Korupsi di tahun 2011 pun
tampak berlangsung meriah dan dikemas ke dalam berbagai versi. Ada yang
meramaikan nya lewat aksi unjuk rasa. Ada yang melakukan renungan suci.
Ada yang menyelenggarakan pagelaran seni budaya tentang perjalanan
pemberantasan korupsi di halaman Gedung KPK. Namun ada juga yang ingin
melakukan dialog dengan para Kepala Daerah. Peringatan berjalan
serempak dan gema nya membahana ke seluruh pelosok tanah air. Isu yang
diangkat hampir seragam. Bangsa ini menginginkan agar praktek-praktek
korupsi diperangi hingga tuntas. Dengan kata lain, segenap warga bangsa
sepakat bahwa kita jangan pernah lelah untuk melakukan perlawanan
terhadap korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Kita
sebagai anak bangsa, tentu akan merasakan kekecewaan yang sangat besar,
jika Pemerintah tidak serius dalam memberantas korupsi di negeri ini.
Apalagi jika Pemerintah lebih banyak mengumbar pidato ketimbang langkah
nyata di lapangan. Kita juga bakal marah banget jika Pemerintah masih
melakukan tebang pilih dalam menangani korupsi. Padahal dunia kini
semakin terbuka, tanpa batas dan semua hal dapat dikenali secara cepat
dan signifikan. Kasus Gayus yang sesuka nya keluar masuk penjara,
betul-betul sangat menurunkan kredibilitas aparat penegak hukum. Bahkan
kita pun akan protes keras, bila terekam ada nya "permainan" dalam
mengusut para koruptor. Untuk itu, menjadi sangat beralasan jika isu
yang diangkat dalam peringatan Hari Anti Korupsi tahun ini, umum nya
terkait dengan harapan agar kita jangan setengah hati dalam menuntaskan
pemberantasan korupsi di tanah merdeka ini.
"Korupsi
dibenci namun direstui". Itulah kalimat ledekan yang kerap kali
ditujukan kepada para penyelenggara negara. Rakyat terkadang sangat
sedih, manakala terekam ada nya modus korupsi yang dirancang sangat
apik. Rakyat juga pasti tidak akan pernah rela jika APBN/D dijadikan
ajang untuk bancakan para pemegang kebijakan. Kita juga tidak akan
mentolelir, jika muncul istilah "korupsi berjamaan", yang pada hakekat
nya merupakan kolaborasi antara kalangan eksekutif dan legislatif.
Lebih menyakitkan lagi bila tercium ada nya persekongkolan atau
kerja-sama antara para penegak hukum dengan tersangka dalam sebuah
proses pengadilan.
Hari Anti Korupsi, sebetul nya
momentum yang baik untuk melakukan introspeksi atas upaya nyata kita
dalam memerangi praktek-praktek korupsi di muka bumi ini. Hari Anti
Korupsi tidak seharusnya dijadikan kesempatan untuk melakukan
penghujatan terhadap aparat penegak hukum. Justru yang lebih elegan
untuk dilakukan adalah sampai sejauh mana kita mampu membangun sebuah
"networking thinking" yang berkualitas diantara para pihak yang
tertarik atas masalah pemberantasan korupsi itu sendiri. Pada
peringatan Hari Anti Korupsi inilah sebaik nya digelar sebuah acara
yang sifat nya "berbagi pikir dan bersambung rasa". Kita tentu akan
senang jika masing-masing Kejati dan Polda di seluruh tanah air, dapat
menggelar acara temu publik untuk mengumumkan kinerja institusi nya.
Bahkan di tingkat Pusat pun dapat saja dilakukan kegiatan yang sejenis
dengan kasus-kasus yang berskala nasional.
Hari Anti
Korupsi, boleh saja dijadikan media akuntabilitas atas pelaksanaan
pemberantasan korupsi di negara kita. Selain itu, guna menggalang
kebersamaan diantara para pihak, khusus nya antara aparat penegak hukum
dengan masyarakat, maka akan lebih terukur bila diskenariokan upaya
penanganan korupsi untuk 5 atau 10 tahun ke depan. Atau bisa saja kita
susun bersama sebuah "grand desain pemberantasan korupsi" yang sifat
nya utuh, holistik dan komprehensif. Berpijak pada grand desain inilah
kita dapat mengukur kinerja aparat penegak hukum dalam menyelesaikan
kasus-kasus korupsi yang tengah ditangani, sekaligus juga melakukan
deteksi dini terhadap peluang terjadi nya korupsi di berbagai instansi
Pemerintah.
Perang melawan korupsi di negara kita,
betul-betul telah dijadikan tarohan Pemerintahan Sby-Boediono. Bahkan
dalam berbagai kesempatan Sby selalu menekankan tentang kesungguhan nya
untuk berada di garda paling depan dalam memberantas korupsi di tanah
air. Dalam bahasa lain nya, Sby benar-benar pasang badan dalam
pemberantasan korupsi, sehingga tanpa ragu-ragu selama kepemimpinan nya
sang besan pun dijebloskan ke penjara. Pemberantasan korupsi memang
tidak boleh pilih kasih. Hukum nya adalah jika seseorang berani
berbuat, maka yang bersangkutan harus pula mau mempertanggungjawabkan
nya. Itulah yang menimpa sang besan Aulia Pohan yang kala itu
ditetapkan sebagai terpidana karena posisi nya selaku petinggi di Bank
Indonesia.
Semoga Hari Anti Korupsi di tahun ini,
mampu memberi pelajaran yang berharga atas usaha kita memerangi korupsi
hingga tuntas. Hanya kita akan kecewa, jika dalam perjalanan ke depan,
ternyata kinerja aparat penegak hukum nya malah menjadi semakin lemah
karena ada nya intervensi politik yang makin kental. Itu yang harus
dicegah. ~SUARA RAKYAT
No comments:
Post a Comment