Showing posts with label SISTEM PERBURUAN. Show all posts
Showing posts with label SISTEM PERBURUAN. Show all posts

Friday, July 15, 2011

SISTEM FLEKSIBILITAS PERBURUHAN YANG MERUGIKAN KAUM BURUH
Oleh : Wiwin*
Kondisi perburuhan dengan lahirnya UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sangat merugikan buruh karena secara terang-terangan memberlakukan sistem perburuhan yang longgar (fleksibel). Secara konseptual, sistem fleksibilitas perburuhan terbagi ke dalam dua macam yaitu fleksibilitas eksternal dan fleksibilitas internal. Fleksibilitas eksternal adalah penerapan subkontrak atau outsourcing dan pemaksimalan tenaga magang (trainees). Sementara fleksibilitas internal diterapkan dengan cara memberlakukan jam kerja yang tidak tentu, tugas atau perintah kerja yang tidak tentu, dan pemberian upah yang tidak tentu. Penerapan fleksibilitas perburuhan, baik eksternal maupun internal dimungkinkan dengan diberlakukan sistem hubungan kerja kontrak melalui perjanjian kerja waktu tertentu.

Keberpihakan negara menjadi tidak jelas terhadap kaum buruh, khususnya dalam UU 13/2003, ketentuan-ketentuan yang mengacu pada konsep fleksibilitas perburuhan seperti: Pertama, beberapa peraturan tentang sistem kerja kontrak yang disebut dengan istilah perjanjian kerja waktu tertentu. Kedua, adanya percaloan dalam merekrut buruh melalui perusahaan penyedia jasa buruh. Ketiga, hak mogok yang dipersulit bagi buruh. Keempat, memberikan hak bagi pengusaha untuk melakukan penutupan pabrik.