SISTEM FLEKSIBILITAS PERBURUHAN YANG MERUGIKAN KAUM BURUH
Oleh : Wiwin*
Kondisi
perburuhan dengan lahirnya UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU
2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sangat
merugikan buruh karena secara terang-terangan memberlakukan sistem
perburuhan yang longgar (fleksibel). Secara konseptual, sistem
fleksibilitas perburuhan terbagi ke dalam dua macam yaitu fleksibilitas
eksternal dan fleksibilitas internal. Fleksibilitas eksternal adalah
penerapan subkontrak atau outsourcing dan pemaksimalan tenaga magang (trainees).
Sementara fleksibilitas internal diterapkan dengan cara memberlakukan
jam kerja yang tidak tentu, tugas atau perintah kerja yang tidak tentu,
dan pemberian upah yang tidak tentu. Penerapan fleksibilitas
perburuhan, baik eksternal maupun internal dimungkinkan dengan
diberlakukan sistem hubungan kerja kontrak melalui perjanjian kerja
waktu tertentu.
Keberpihakan
negara menjadi tidak jelas terhadap kaum buruh, khususnya dalam UU
13/2003, ketentuan-ketentuan yang mengacu pada konsep fleksibilitas
perburuhan seperti: Pertama, beberapa peraturan tentang sistem kerja kontrak yang disebut dengan istilah perjanjian kerja waktu tertentu. Kedua, adanya percaloan dalam merekrut buruh melalui perusahaan penyedia jasa buruh. Ketiga, hak mogok yang dipersulit bagi buruh. Keempat, memberikan hak bagi pengusaha untuk melakukan penutupan pabrik.