Kapten kapal pesiar mewah Costa Concordia, Francesco Schettino, yang
karam di pesisir Italia dapat diganjar hukuman penjara selama lebih
dari 2.500 tahun jika para korban luka maupun keluarga korban yang
tewas menuntut dia di meja hijau.
Itu belum semua, karena hukuman bagi Schettino bisa bertambah
puluhan tahun lagi jika terbukti bersalah atas beberapa tuduhan
tambahan.
Menurut harian Daily Mail, hukuman yang
berjumlah total 2.500 tahun penjara itu dibacakan jaksa dalam sidang
awal (hearing) di pengadilan Kota Florence yang berlangsung Senin
waktu setempat. Total hukuman diperoleh dari delapan tahun penjara
dikalikan sedikitnya 300 penumpang dan awak Costa Concordia, baik yang
selamat ataupun yang tewas.
Kepala penyidik Francesco Verusio
juga mengungkapkan kemungkinan penambahan waktu penjara selama 15 tahun
untuk tuduhan pembunuhan tidak terencana dan 10 tahun untuk
mengakibatkan kapal karam. Jika semuanya dijumlahkan, maka total
hukuman penjara Schettino adalah 2.697 tahun.
Jaksa
mengungkapkan, Schettino lebih baik dipenjara daripada dikenai status
tahanan rumah. Alasannya, ayah satu putri ini ditakutkan akan melarikan
diri dari proses peradilan, juga menghalangi proses penyidikan.
"Saat
pertama kali diberitahu kalau ia akan dipenjara, Schettino bertanya
apakah ia diizinkan pergi ke hotel untuk makan terlebih dahulu. Dia
juga memiliki kemungkinan untuk melarikan diri ke berbagai tempat di
seluruh dunia," kata Verusio.
Argumen Pengacara
Pengacara Schettino sendiri berargumen klien mereka harus
dibebaskan. Sebabnya, klien mereka telah diberhentikan dari jabatannya
setelah musibah, kemudian karamnya Costa Concordia adalah kasus unik
yang jarang sekali bisa terulang.
Sidang awal baru akan
dilanjutkan kembali Jumat mendatang. Kapal Costa Concordia karam 13
Januari lalu, diduga akibat berlayar terlalu dekat dengan Pulau Giglio,
Italia. Sebanyak 34 tewas diyakini tewas dalam musibah ini, sementara
15 lainnya belum ditemukan.
Schettino yang dijuluki 'Kapten
Pengecut' oleh media Italia diduga bertanggung jawab atas terjadinya
musibah. Ia diduga melarikan diri terlebih dahulu dan menelantarkan 300
penumpang serta awak kapal yang berjuang menghindari maut.
~VIVAnews
No comments:
Post a Comment