Pembalakan liar di hutan Kalimantan Barat masih saja terus terjadi
hingga saat ini. Tak tanggung-tanggung, hutan alam yang dijarah
merupakan kualitas nomor satu, kayu belian.
Di pasaran lokal (Kalimantan Barat) kayu belian dihargai Rp250 ribu hingga 400 ribu per batangnya.
Jajaran Satreskrim Kepolisian Resort Sintang berhasil mengamankan
500 batang kayu belian dari berbagai jenis ukuran di daerah Nanga Kayan
Kabupaten Sintang pada Jumat malam, 13 April 2012.
Ratusan kayu
belian ini diangkut menggunakan sebuah kapal motor melalui perairan
sungai Kapuas tanpa dilengkapi sehelai dokumen apapun. Rencananya
ratusan kayu belian ilegal ini akan dijual ke sebuah toko mebel.
"Kayu
belian ini berjumlah 500 batang. Dengan rincian ukuranya 8x8x400 cm
berjumlah 250 batang, dan 9x9x400 cm jumlahnya 250 batang. Kayu belian
ini berasal dari hutan alam di sana yang ditebang secara liar dan tidak
memiliki izin," kata kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian
Daerah Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar kepada VIVAnews.
Hal
ini, menurutnya, juga yang merusak hutan alam jika terus menerus
digunduli. Sehingga jangan heran jika bencana datang secara tiba-tiba
dan tidak bisa diprediksi.
"Kalau hutanalam dijarah, bencana
siap datang. Makanya kita sering kena banjir di daerah kita ini.
Bayangkan aja hutannya dirusak terus. Apalagi kayu belian ini memang
umurnya sangat lama, dan tidak bisa begitu saja diambil, kok ditebang
sembarangan," ujar Mukson.
"Kami sudah menahan pemilik kayu belian ilegal berinisial JI berasal
dari Kabupaten Melawi. Enam orang juga kami periksa sebagai saksi dalam
kepemilikan kayu belian ilegal ini. 500 kayu belian ilegalnya sudah
kami amankan di Mapolres Sintang," tambahnya. ~VIVAnews.
No comments:
Post a Comment