Main Pelacur di Bawah Umur, WNI Diadili
- Seorang warga negara Indonesia berinisial RDS, 28, didakwa di
pengadilan Singapura atas tuduhan telah berhubungan seks dengan pelacur
di bawah umur. Pada 24 September 2010 lalu, dia dituduh telah
berhubungan seks dengan seorang pekerja seks komersial yang ketika itu
masih berusia di bawah 18 tahun di flat yang disewanya di Cambridge
Road.
- Jika dinyatakan terbukti melakukan hubungan seks komersial dengan
seseorang yang berumur di bawah 18 tahun, RDS dapat dijatuhi hukuman
penjara hingga tujuh tahun, termasuk dihukum membayar denda.
- Meski demikian, seperti dilansir Strait Times, Jumat 20 April 2012, pengadilan setempat memberikan izin kepada dia kembali ke Indonesia untuk melangsungkan pernikahan.
- Pengacara RDS, Edmond Pereira, menyatakan di persidangan bahwa
kliennya akan menikah di Jakarta, Juni mendatang. Persiapan untuk
pernikahan telah dilakukan sejak November lalu, sebelum dia dipanggil
oleh polisi. Pereira, yang meminta izin agar kliennya diizinkan terbang
ke Indonesia dari Jumat sampai 29 April, dan kemudian dari 16 Mei
sampai 6 Juni, menyampaikan sejumlah bukti dokumen tentang pernikahan
itu.
- Dia juga menjamin kliennya tidak akan melarikan diri mengingat dia
memiliki sebuah properti di Teluk Kurau bersama ayahnya dan bahwa dia
adalah satu-satunya direktur dan pemegang saham dari sebuah perusahaan trading yang didirikan di tahun 2008.
- Permohonan menikah itu dikabulkan majelis hakim. RDS diizinkan
kembali ke Indonesia Jumat ini sampai 29 April mendatang dan pada 16
Mei sampai 6 Juni 2012 nanti.
- Meski mengabulkan permohonan itu, hakim memerintahkan RDS untuk
menambah dana jaminan sebesar 20 ribu dolar Singapura, di luar sebesar
10 ribu dolar yang saat ini telah dia deposit. RDS juga diperintahkan
untuk menyerahkan semua rincian jadwal perjalanan dan nomor kontak
selama berada di Indonesia dan menyerahkan paspornya ke aparat dalam
waktu 24 jam setelah ia kembali ke Singapura. ~VIVAnews.
No comments:
Post a Comment