Pihak berwenang China tengah gencar memburu para pengusaha swasta
yang terlibat korupsi walaupun mereka sudah lari ke luar negeri. Mereka
ini diduga kabur setelah menerima pinjaman miliaran yuan dari bank
pemerintah maupun tengkulak.
Menurut kantor berita Reuters,
aparat di semua bandara dan pos-pos perbatasan China telah menerima
daftar nama para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang tidak boleh
ke luar negeri. China pun bergiat melobi negara-negara lain untuk
bersepakat mengekstradisi para pengusaha korup yang kabur ke
mancanegara sekaligus mengamankan aset-aset mereka.
"Para
pemerintah asing telah diminta memulangkan para bos UKM yang menjadi
buronan sekaligus mengamankan aset-aset mereka di luar negeri,"
demikian sumber anonim dari kalangan pihak berwenang China.
Menurut sejumlah media lokal, para pengusaha yang bermasalah itu
diduga kabur ke sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Kanada,
Australia, dan Singapura.
Pihak berwenang menemukan banyak
kasus yang melanda perusahaan-perusahaan swasta di Wenzhou. Kota di
China bagian timur itu dihuni banyak wirausaha dan spekulator.
Para
pengusaha bermasalah itu akhir-akhir ini mengandalkan jasa kreditur
ilegal untuk mengutang setelah pemerintah memperketat permohonan
pinjaman. Langkah ini merupakan bagian dari kampanye pemerintah untuk
memerangi inflasi.
Dililit masalah turunnya permintaan ekspor
dan naiknya biaya produksi - mulai dari bahan baku, tanah, dan upah
kerja - banyak pengusaha kesulitan membayar utang. Ini membuat mereka
abai memenuhi kewajiban bayar utang sekaligus menelantarkan tempat
usaha dan para pekerja mereka. Para pengemplang itu berupaya kabur.
Maka,
pihak berwenang mendeteksi sedikitnya adalah 80 perusahaan di Wenzhou
yang bermasalah dan pemilik masing-masing usaha itu harus diminta
pertanggungjawabannya.
Selain memperketat imigrasi,
pemerintah China juga terus merundingkan perjanjian ekstradisi dengan
banyak negara agar mereka bisa memulangkan pelanggar hukum yang kabur
dan mengamankan aset-asetnya. Menurut Kementerian Luar negeri China,
sejak 1993 mereka sudah memiliki perjanjian ekstradisi dengan
sedikitnya 33 negara.VIVAnews
No comments:
Post a Comment