Diberitakan BBC, vonis terhadap Imam dijatuhkan pengadilan Kairo pada Selasa 24 April 2012. Pelawak 71 tahun ini divonis penjara tiga bulan dan denda sebesar US$170.
Terdapat beberapa film yang menyeretnya pada kasus ini. Di antaranya adalah perannya di film "The Terrorist" dan "Terrorism and Kebab", keduanya diproduksi pada tahun 90an. Dalam film-film tersebut, aktor Muslim ini berperan sebagai teroris yang buron dan bersembunyi di rumah sebuah keluarga sederhana.
Dia juga dinyatakan bersalah karena bermain di film "Morgan Ahmed Morgan" yang diputar pada 2007. Disini, dia berperan sebagai pengusaha korup yang ingin memberi ijazah. Terdapat beberapa adegan parodi lelaki Muslim berjenggot, dan berpakaian gamis.
Gugatan atas Imam diajukan oleh pengacara Asran Mansour, yang diyakini memiliki hubungan dengan kelompok Islamis. Menurutnya, Imam telah berulangkali menghina pemerintah dan politisi, serta Islam dan simbol-simbolnya, dalam film-filmnya
.
Oleh sebagian kalangan, penahanan Imam disinyalir sebagai bangkitnya kekuatan kelompok Islam radikal di Mesir, pasca tumbangnya Mubarak dan munculnya gerakan-gerakan agamis. Padahal sebelumnya pada pemerintahan Mubarak, seluruh film Imam lolos sensor dan mencetak hits di Timur Tengah.
"Penahanan Imam adalah bukti bahwa Mesir kembali ke abad kegelapan. Ini adalah kejahatan pada prinsip-prinsip pembangunan bangsa," kata penulis kenamaan Mesir, Alaa al-Aswany.
VIVAnews.
No comments:
Post a Comment