Pengadilan di Kota Salinas, negara bagian California, AS, memvonis
penjara kepada sepasang pemadat narkoba. Mereka dinyatakan bersalah
setelah berupaya menjual anak mereka, yang masih berusia delapan bulan,
di depan suatu supermarket.
Menurut harian The Washington Post,
vonis itu dijatuhkan hakim kepada Patrick Fousek dan pacarnya, Samantha
Tomasini, pada sidang Rabu waktu setempat. Fousek diganjar vonis enam
tahun penjara, sedangkan Tomasini empat tahun.
Mereka
ditangkap pada Juni 2010 karena kedapatan berusaha menjual bayi mereka
seharga US$25 (sekitar Rp228.000) di depan supermarket Walmart di Kota
Salinas. Saat ditangkap, pasangan ini masih dalam keadaan mabuk akibat
mengonsumsi narkoba jenis methamphetamine.
Namun pengacara
Fousek mengatakan, alasan yang digunakan jaksa untuk mendakwa kliennya
tidak tepat. Ia berargumen ada kesalahpahaman karena kliennya tidak
pernah berniat menjual bayinya sendiri.
Sementara itu, hukuman
yang diterima Tomasini lebih ringan dua tahun karena mengajukan nolo
contendere atas tuduhan membahayakan anak. Ia hanya dipenjara selama
empat tahun dan dimasukkan ke program rehabilitasi narkoba.
Bayi perempuan, yang gagal dijual itu, akhirnya tetap terpisah dari orang tuanya. Ia kini diserahkan pada orangtua adopsi.VIVAnews
No comments:
Post a Comment