Friday, December 9, 2011

Jual Bayi Sendiri, Dihukum Penjara 6 Tahun

Pengadilan di Kota Salinas, negara bagian California, AS, memvonis penjara kepada sepasang pemadat narkoba. Mereka dinyatakan bersalah setelah berupaya menjual anak mereka, yang masih berusia delapan bulan, di depan suatu supermarket.

Menurut harian The Washington Post, vonis itu dijatuhkan hakim kepada Patrick Fousek dan pacarnya, Samantha Tomasini, pada sidang Rabu waktu setempat. Fousek diganjar vonis enam tahun penjara, sedangkan Tomasini empat tahun.


Mereka ditangkap pada Juni 2010 karena kedapatan berusaha menjual bayi mereka seharga US$25 (sekitar Rp228.000) di depan supermarket Walmart di Kota Salinas. Saat ditangkap, pasangan ini masih dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi narkoba jenis methamphetamine.

Namun pengacara Fousek mengatakan, alasan yang digunakan jaksa untuk mendakwa kliennya tidak tepat. Ia berargumen ada kesalahpahaman karena kliennya tidak pernah berniat menjual bayinya sendiri.

Sementara itu, hukuman yang diterima Tomasini lebih ringan dua tahun karena mengajukan nolo contendere atas tuduhan membahayakan anak. Ia hanya dipenjara selama empat tahun dan dimasukkan ke program rehabilitasi narkoba.

Bayi perempuan, yang gagal dijual itu, akhirnya tetap terpisah dari orang tuanya. Ia kini diserahkan pada orangtua adopsi.VIVAnews

No comments: